Rabu, 28 November 2018 21:01
Suasana sidang kedua gugatan keluarga korban kecelakaan Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat, kepada Perusahaan Otobus (PO) Bus Premium Passion atau PT Ikin Mandiri Utama di Pengadilan Negeri, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).
Oleh karena itu, hakim ketua Frangki Tambuwun memutuskan menunda sidang hingga dua pekan depan untuk memanggil kembali perwakilan PT Mercedez Bens Indonesia.
"Hadir lagi 14 hari ke depan yakni tanggal 12 Desember jam 09.00 WIB," ujar Frangki.
Untuk diketahui, sidang pertama kasus perdata kecelakaan maut tanjakan Emen telah digelar Rabu (14/7/2018) lalu dan hanya dihadiri pihak keluarga korban.
Sebelumnya kecelakaan bus yang membawa rombongan anggota Koperasi Simpan Pinjam Permata Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), terjadi di Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (10/2/2018) pukul 17.00 WIB.
Kecelakaan yang melibatkan sebuah bus pariwisat berisikan 50 orang tersebut menelan korban jiwa hingga 27 orang.
Meskipun ada sebanyak 27 korban jiwa, Andy mengatakan hanya keluarga dari 22 korban saja yang menggunakan jasanya.
Gugatan itu dibuat lantaran tidak adanya iktikad baik dari perusahaan bus untuk meminta maaf pada keluarga korban.
http://jakarta.tribunnews.com/2018/11/28/sidang-gugatan-korban-tanjakan-emen-tak-dihadiri-produsen-bus?page=2. Penulis: Suci Febriastuti Editor: Mohamad Afkar Sarvika