Korban dan keluarga korban Tanjakan Emen melaporkan PO Bus Premium Passion atau PT Ikin Mandiri Utama ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).
Mereka tergabung dalam Forum Silaturahmi Keluarga Korban (FSKK) .
Kepala FSKK, Aang Junaedi mengatakan, pihaknya melaporkan PO bus maut itu karena dianggap lepas tangan terhadap kasus tragedi tanjakan emen yang terjadi pada 10 Februari 2018.
"Sejak awal PO Bus tidak bertanggung jawab, mereka minta maaf saja tidak," ucap Aang kepada Warta Kota, Senin (22/10/2018).
FSKK menilai, pasca-kecelakaan maut itu, PO bus juga dianggap telah mengabaikan hak-hak para penumpangnya.
Oleh karena itu, mereka memilih jalur hukum dengan melakukan gugatan perdata PO Bus Premium Passion ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami hanya minta kepastian hukum agar mendapat keadilan. Terkait berapa besarannya kita serahkan nanti ke pengadilan yang memutuskan," ucap Aang.
Sementara itu, pihak PO Bus Premium Passion belum dapat dihubungi Warta Kota untuk dimintai konfirmasi lebih lanjut terkait gugatan terhadap perusahaannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tragedi Tanjakan Emen menyisakan luka mendalam bagi warga Ciputat.
Mereka merupakan rombongan dari Koperasi Permata, Ciputat, Tangerang Selatan.
Sebanyak 27 orang meninggal dunia dalam tragedi yang terjadi pada 10 Februari 2018 tersebut termasuk seorang pengendara motor yang melintas.
Sedangkan puluhan penumpang lainnya mengalami luka-luka. (Zaki Ari Setiawan)
http://jakarta.tribunnews.com/2018/10/23/tuntut-pertanggungjawaban-keluarga-korban-tanjakan-emen-gugat-perdata-perusahaan-bus-ke-pn-jakpus.