Showing posts with label Gugat PO. Show all posts
Showing posts with label Gugat PO. Show all posts



Kabar 6  14 September 2018

Kabar6-Forum Silaturahmi Keluarga Korban (FSKK) Tanjakan Emen yang berdomisili di Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menempuh jalur hukum. Upaya gugatan perdata segera ditempuh lewat jalur Pengadilan Negeri Bogor.

Tuntutan dipicu atas kekesalan keluarga korban atau ahli waris terhadap Perusahaan Otobus (PO) Premium Passion. PT Ikin Mandiri Utama Mandiri selaku operator bus dianggap lalai hingga 26 orang penumpang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.

“Kendaraan tidak layak jalan kenapa dioperasikan. Kan gak sesuai SOP,” kata Ketua FSKK, Aang Junaedi, Jum’at (14/9/2018).

“Untuk tuntutan perdata keluarga korban atau ahli waris, itu segera kita akan layangkan ke pengadilan Bogor,” jelasnya.

Selain itu, pihak PO dianggap tidak memberikan simpati sama sekali kepada pihak korban dan keluarga korban tanjakan Emen paska kecelakaan maut tersebut.

“Pihak PO bus minta maaf saja tidak apa lagi pertanggung jawaban,” ujar Aang.

PO Premium Passion juga dinilai lepas tangan kepada korban dan keluarga korban yang mengalami trauma berkepanjangan.**Baca juga: Keluarga Korban Tanjakan Emen Tagih Janji Pemkot Tangsel.

“Mereka sejak awal sudah tidak bertanggung jawab,” ujar Aang.(yud)

Sumber:https://kabar6.com/108914-2/?fbclid=IwAR2SPeu6DgXUadNle5eYeg1f89Dv9i3McBGR-VhuQDCpA8O8HkT5vc68qSE






Korban dan keluarga korban Tanjakan Emen melaporkan PO Bus Premium Passion atau PT Ikin Mandiri Utama ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).

Mereka  tergabung dalam Forum Silaturahmi Keluarga Korban (FSKK) .

Kepala FSKK, Aang Junaedi mengatakan, pihaknya melaporkan PO bus maut itu karena dianggap lepas tangan terhadap kasus tragedi tanjakan emen yang terjadi pada 10 Februari 2018.

"Sejak awal PO Bus tidak bertanggung jawab, mereka minta maaf saja tidak," ucap Aang kepada Warta Kota, Senin (22/10/2018).

FSKK menilai, pasca-kecelakaan maut itu, PO bus juga dianggap telah mengabaikan hak-hak para penumpangnya.

Oleh karena itu, mereka memilih jalur hukum dengan melakukan gugatan perdata PO Bus Premium Passion ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami hanya minta kepastian hukum agar mendapat keadilan. Terkait berapa besarannya kita serahkan nanti ke pengadilan yang memutuskan," ucap Aang.

Sementara itu, pihak PO Bus Premium Passion belum dapat dihubungi Warta Kota untuk dimintai konfirmasi lebih lanjut terkait gugatan terhadap perusahaannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tragedi Tanjakan Emen menyisakan luka mendalam bagi warga Ciputat.

Mereka merupakan  rombongan dari Koperasi Permata, Ciputat, Tangerang Selatan.

Sebanyak 27 orang meninggal dunia dalam tragedi yang terjadi pada 10 Februari 2018 tersebut termasuk seorang pengendara motor yang melintas.

Sedangkan puluhan penumpang lainnya mengalami luka-luka. (Zaki Ari Setiawan)

http://jakarta.tribunnews.com/2018/10/23/tuntut-pertanggungjawaban-keluarga-korban-tanjakan-emen-gugat-perdata-perusahaan-bus-ke-pn-jakpus.


Featured Post

Buletin ke-4 FSKK Legoso

Buletin Ke-4 Fskk Terkait Persidangan Perbuatan melawan Hukum Pihak Otobus Premiun Passion (PT Ikin Mandiri Utama) & Mercedez Benz atas...

Contact Form

Name

Email *

Message *

Translate

@Fskk Legoso 2019. Powered by Blogger.

Views

Popular Posts